Minggu, 07 Mei 2023

Dekriminalisasi Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkoba Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dekriminalisasi Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkoba Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

BAB 1 (Pndahuluan)

Latar Belakang.

Penentuan penyalahgunaan Narkotika sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan Narkotika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim dikatakan sebagai Kriminalisasi. Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini secara tegas mensyaratkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Beberapa pasal di dalam undang-undang tentang Narkotika yang dikriminalisasi dijadikan sebagai ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan disertai dengan ancaman pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan hukum pidana biasa disebut sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, delik, peristiwa pidana dan banyak istilah lainnya. Terhadap pelakunya dapat diancam sanksi sebagaimana sudah ditetapkan dalam undang-undang. Kriminalisasi penyalahgunaan Narkotika harus disertai dengan penegakan hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk restrorative justice berdasarkan treatment (perawatan) bukan pembalasan seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia berupa penjatuhan sanksi pidana penjara. Berdasarkan tujuan treatment lebih diarahkan kepada pelaku sebagai korban bukan kepada perbuatannya sehingga alternatif pemidanaan ini ditujukan untuk memberi tindakan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation) daripada penghukuman. Alternatif pemberian sanksi pidana berupa tindakan perawatan dan perbaikan sebagai pengganti dari hukuman didasarkan pada korban adalah orang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan dan rehabilitasi. Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di samping dapat mengurangi peredaran gelap Narkotika, untuk itu kerangka yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 seharusnya digunakan oleh hakim dalam memutus pecandu dan pemakai Narkotika yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Konsep dekriminalisasi sudah diatur pada Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa para pecandu Narkotika wajib mendapatkan layanan rehabilitasi. Sedangkan pada pasal 103, disebutkan bahwa hakim dapat memutuskan dan menetapkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, pertanyaan penelitian berikut dapat diajukan:

Apa ketentuan hukum pidana saat ini bagi pecandu narkoba untuk mengeluarkan hukuman?

Bagaimana pengaturan pengangkatan bagi pecandu narkoba di masa depan?

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini adalah: 

1. Untuk mengetahui pengaturan hukum positif dekriminalisasi UU Narkotika di Indonesia. 

2. Untuk mengetahui mekanisme asesmen bagi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu Narkotika dalam penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

3. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam implementasi dekriminalisasi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penelitian ini adalah dalam bidang ilmu pidana

Luaran Yang Diharapkan

Luaran kegiatan ini yaitu laporan kemajuan, laporan akhir, dan artikel ilmiah.

Manfaat Penelitian

Manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum pidana Narkotika menyangkut kebijakan dekriminalisasi bagi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu Narkotika dalam penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


BAB 2 (Tinjauan Pustaka)

Dekriminalisasi adalah penetapan suatu perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi bukan merupakan tindak pidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undangundang atau diucapkan amar putusan pengadilan yang mencabut ancaman pidana dari perbuatan tersebut. (Handoko, D., & Bunda, S. T. I. H. P. (2019). Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal HAM, 10(2), 145-160.)

Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja disebabkan karena beberapa faktor yakni : faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal, yakni faktor yang berasal dari diri seseorang, dimana faktor internal itu sendiri terdiri dari : Faktor Kepribadian, Faktor Keluarga serta Faktor Ekonomi. Sedangkan Faktor Eksternal, yakni faktor yang berasal dari luar seseorang / remaja yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba. Faktor Eksternal itu sendiri terdiri dari : Faktor Pergaulan Dan Faktor Sosial / Masyarakat. (Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Program Studi Ilmu SosiologiFakultas Ilmu Sosial Dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.(E-journal) http://hukum. Studentjournal. ub. ac. id (di akses pada 20.)

Dalam Undang –undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditentukan bahwa pidana yangdapat dijatuhkan berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.Masalah kebijakan pidana merupakan salah satu bidang yang selayaknya menjadi pusat perhatian kriminologi, karena kriminologi sebagai studi yang bertujuan mencari dan menentukan faktor-faktor yang membawa timbulnya kejahatan-kejahatan dan penjahat. Kajian mengenai kebijakan hukum pidana (Penal Policy) yang termasuk salah satu bagian dari ilmu hukum pidana, erat kaitannya dengan pembahasan hukum pidana nasional yang merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa indonesia. Kebijakan penal meliputi perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan sanksi apa yang sebaliknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. (Kela, D. A. (2015). Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 4(6).)


BAB 3 (Metode Penelitian)

Dalam penelitian ini menggunakanmetode penelitian normatif dimana penulis meneliti dan mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melengkapi dan mendukung serta memperjelas alat bukti terhadap peraturan perundang-undangan dapat juga di teliti tulisan-tulisan dari ahli yang terdapat dalam kepustakaan.


BAB 4 (Pembahasan)

Dalam banyak yurisdiksi, termasuk beberapa negara yang menerapkan hukum pidana, pecandu narkoba umumnya tidak dikenakan hukuman pidana karena ketergantungannya pada narkoba. Pendekatan yang lebih umum adalah memperlakukan ketergantungan narkoba sebagai masalah kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan serta perawatan medis bagi pecandu.

Namun demikian, ada negara-negara di mana pemakaian narkoba masih dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, termasuk pemakaian oleh pecandu. Dalam konteks ini, pecandu narkoba masih dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun fokusnya mungkin lebih pada rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Tren global dalam pendekatan terhadap pecandu narkoba telah beralih dari penekanan pada hukuman pidana menuju pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi, perawatan, dan pencegahan. Banyak negara mengakui bahwa ketergantungan narkoba adalah masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan respons yang komprehensif dan terpadu.

Masa depan penanganan pecandu narkoba mungkin melibatkan langkah-langkah seperti:

- Penekanan pada rehabilitasi: Upaya akan difokuskan pada pemulihan dan rehabilitasi pecandu melalui program perawatan kesehatan mental dan rehabilitasi, seperti pengobatan penggantian narkoba, terapi perilaku kognitif, dan dukungan psikososial.

- Peningkatan akses ke perawatan: Lebih banyak sumber daya akan dialokasikan untuk menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke layanan perawatan kesehatan mental dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

- Reduksi stigma: Lebih banyak upaya akan dilakukan untuk mengurangi stigma terhadap pecandu narkoba, sehingga mendorong mereka untuk mencari perawatan dan mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

- Pendekatan pencegahan: Tindakan pencegahan yang lebih luas dan komprehensif akan ditempuh, termasuk pendidikan tentang bahaya narkoba, promosi kesehatan mental, dan langkah-langkah pengurangan risiko.

Legalisasi dan pengaturan: Beberapa negara telah mengambil langkah untuk melonggarkan atau melegalkan penggunaan dan pengangkutan narkoba tertentu, terutama untuk keperluan medis atau rekreasional. Pengaturan ketat akan diberlakukan untuk membatasi risiko penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.

Namun, penting untuk diingat bahwa perkembangan ini mungkin bervariasi di setiap negara dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, dan budaya yang ada. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai pengaturan pengangkatan bagi pecandu narkoba di masa depan, disarankan untuk mengacu pada undang-undang dan kebijakan yang berlaku di yurisdiksi tempat Anda tinggal atau berada.

Share:

Minggu, 03 September 2017

Banana Foster makanan kekinian khas Lampung


kekinian, adalah kata yang sekarang sering disebut-sebut oleh orang, arti dari kekinian adalah update atau bisa disebut juga gaya sekarang yang lagi trending bahkan yang masih jadi perbincangan hallayak ramai. kekinian bisa berupa macam-macam jenis, seperti baju kekinian, celana kekinian, gaya kekinian, mainan kekinian, minuman kekinian, makanan kekinian, dan masih banyak jenis yang serba kekini-kinian...
Lampung Press akan mengulas tentang, makanan kekinian yang ada di Lampung. Banyak sekali orang yang ingin disebut kekinian, dari usia remaja bahkan hingga dewasa ingin disebut kekinian. banyak orang mencari-cari segala cara untuk menjadi kekinian.
bagi kamu yang tinggal di lampung jangan khawatir jika kamu ingin menjadi orang yang kekinian, tenang saja banyak sekali fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi orang yang kekinian. Kini telah hadir makanan kekinian yang bisa disebut juga makanan khas lampung yang kekinian yang namanya BANANA FOSTER. Banana Foster adalah bolu pie pisang yang terbuat dari bahan-bahan pilihan dan berkualitas sehingga menghasilkan pie pisang yang sangatlah lembut serta enak dipandang. Banana Foster adalah bolu yang dibuat dengan campuran pisang  yang biasanya disebut Pie pisang.
Banana Foster Lampung ini menjual berbagai macam bolu dengan banyak variant rasa didalamnya, bolu ini juga membuat orang menjadi ingin terus memakannya karna rasa yang sangatlah sedap sehingga tidak pernah menyesali jika kita membelinya, apalagi dengan harga yang sangat terjangkau itu pun bisa membuat Banana Foster Lampung semakin berkembang dan semakin terkenal hingga membuat Perusahaan bolu tersebut menjadi bolu paling laris seleuruh Indonesia.
Alamat Banana Foster adalah di tanjung karang, kota bandarlampung. tidak perlu ragu jika ingin menjadi kekinian, dengan cara kamu membeli pie pisang ini kamu otomatis menjadi orang yang kekinian.
Banana foster cocok sekali untuk dijadikan oleh-oleh dari luar bandar lampung.



Share:

Nilai guna yang banyak terdapat di daerah Lampung

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada blog kali ini kita akan belajar mengetahui konsep-konsep geografi, terutama yang akan kita bahas secara detail adalah konsep nilai guna yang banyak didapatkan oleh provinsi Lampung.
Seperti biasa, blok yang kita gunakan ini akan selalu membahas pelajaran sekolah terutama kurikulum 2013. karna blog ini dibuat khusus untuk calon orang sukses... Aamiin.
walaupun blog ini membahas selain pelajaran SMA secara keseluruhan, tetapi kami akan mengusahakan akan selalu ada ilmu pelajaran yang terdapat di blog ini.

Pertama kami akan menjelaskan 10 konsep Geografi:

1. Lokasi

Suatu tempat atau letak daerah dimana adanya keterkaitan suatu objek di muka bumi. Konsep ini terbagi dua yaitu: Absolut dan relatif. Tempat atu letak lokasi absolut dilihat dari garis lintang dan garis bujur. Lokasi absolut letak atau tempatnya dapat dilihat dari garis lintang dan garis bujur. Keadaan lokasi absolut ini statis karena berpedoman pada garis astronomi bumi, yang menyebabkan perbedaan iklim (garis lintang) dan waktu (garis bujur). Sedangkan lokasi relatif sangat penting karena lebih banyak kajiannya dalam geografi yang biasa disebut dengan letak geografis. Lokasi ini bisa berubah-ubah sesuai objek yang ada disekitarnya.

2. Jarak

Konsep ini berperan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi juga politik. Jarak merupakan hal yang cukup diperhitungkan oleh manusia karena behubungan dengan keuntungan yang didapat. Konsep ini terbagi dua yaitu: jarak mutlak dan relatif. Jarak mutlak ialah lokasi yang dinyatakan dengan satuan ukuran meter maupun kilometer. Sedangkan jarak relatif dinyatakan dalam bentuk lamanya perjalanan atau waktu yang ditempuh.

3. Morfologi

Yang dimaksud dengan konsep morfologi adalah sebuah konsep yang menjelaskan mengenai bentuk permukaan bumi sebagai hasil dari proses alam dan kaitannya dengan aktivitas atau kegiatan manusia. Contoh perjalanan dari Bandar Lampung ke Lampung Barat melewati jalan yang berliku-liku dan melewati perbukitan. Contoh lain yaitu bentuk lahan akan berhubungan dengan erosi, ketersediaannya air, pengendapan dan lainnya.

4. Keterjangkauan

Kemudahan dalam mengakses jarak yang ditempuh, tidak berkaitan dengan jarak yang ditempuh jauh akan tetapi adanya sarana dan prasarana penunjang untuk memudahkan atau mencapai jarak yang ditempuh. Sebagai contoh daerah Lampung penghasil sawit dan karet dan Jakarta memiliki tempat perindustrian untuk menghasilkan minyak. Kedua daerah tersebut saling brinteraksi melalui sarana transportasi yang dapat dijangkau seperti mobil dan kapal untuk menghubungkan keduanya berinteraksi.

5. Pola

Merupakan bentuk interaksi manusia dengan lingkungannya atau alam dengan alam dimana konsep pola ini berhubungan dengan persebaran fenomena di muka bumi. Contohnya dalam pola persebaran Gunung yang dipengaruhi oleh kondisi geologi dan jenis batu pada daerah Pegunungan tersebut, seperti Pegunungan Bukit Barisan yang jika dilihat dari atas membentuk pola dari ujung Utara Aceh hingga Ujung Selatan Lampung.

6. Aglomerasi

Yang dimaksud konsep ini ialah adanya pengelompokkan penduduk dan segala aktivitasnya yang menjadi suatu struktur disuatu daerah atau wilayah. Contohnya suatu penduduk biasanya cenderung bekumpul sesuai gendernya, ada daerah perkampungan kumuh, perumahan elit, daerah pemproduksi makanan, industri BP yang ada dilampung, dan lain sebagainya.

7. Interaksi dan Interdependensi

Merupakan suatu konsep yang berhubungan dengan realita bahwa keberadaan suatu daerah atau wilayah akan mempengaruhi daerah lain dan pada dasarnya suatu daerah tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa adanya interaksi dari daerah lain. Sehingga mengakibatkan adanya hubungan komunikasi, perdagangan ataupun migrasi. Contohnya: Desa merupkan pemasok tenaga kerjadi di Kota, sedangkan Kota merupakan Bahan Produksi untuk Desa.

8. Differensiasi Area

Dimana konsep ini saling terkait yang memiliki ciri khas unik dari suatu wilayah. Konsep ini membandingkan dua wilayah karena setiap wilayah memiliki ciri khas yang berbeda-beda dengan bertujuan untuk menunjukkan perbedaan antara wilayah yang satu dengan wilayah lain. Contoh: Di Pantai, penduduk berprofesi Nelayan, Sedangkan di Pegunungan penduduk berprofesi sebagai Petani.

9. Keterkaitan Ruangan

Yaitu suatu konsep yang menunjukkan tingkat keterkaitan suatu wilayah yang menyebabkan terjadinya interaksi sebab-akibat di antar wilayah. Contohnya seperti suatu daerah yang memproduksi beras mengalami gagal panen beras akan mengakibatkan wilayah daerah lain mengalami kelaparan ataupun kekurangan bahan pokok atau melambungnya harga beras di pasaran. Contoh lain seperti kabut asap yang melanda Singapura adalah hasil dari pembakaran hutan di Riau, Palembang, dan sekitarnya yang terbawa angin.

10. Nilai Guna

Konsep ini berkaitan dengan nilai guna, dimana manfaat maupun kelebihan yang dimiliki suatu wilayah menjadi nilai tersendiri bagi wilayah lain yang bisa dikembangkan dan berpotensi untuk menunjang kesejahteraan suatu wilayah.Sebagai contoh, wilayah yang memiliki tempat yang sejuk dan memiliki pemandangan alam yang indah seperti di Sukadanaham yaitu PuncakMas, berpotensi untuk dijadikan tempat berwisata atau rekreasi. Begitu juga dengan wilayah yang memiliki banyak lahan kosong bisa dijadikan tempat yang cocok untuk membangun properti atau gedung.
Share:

Sabtu, 02 September 2017

Pengertian sejarah, konsep berpikir kronologis, singkronik, ruang dan waktu lengkap

Assalamualaikum Wr. Wb.
saya disini akan menjelaskan tentang rangkuman sejarah indonesia program wajib KD 3.1 kelas 10 sma jurursan ips, tentang berpikir kronologis, singkronik, ruang dan waktu. langsung saja kita mulai...

Secara estimologis kata sejarah berasal dari bahasa arab yaitu Syajarotun yang berarti pohon. kemudian bentuk ini di hubungkan dengan skema silsilah keluarga raja dari dinasti tertentu. kata syajarotun dijadikan bahasa melayu yaitu syajarah, dan bahasa indonesia nya  sejarah yang artinya semula.
sejarah dalam bahasa inggris adalah history yang diambil dari bahasa yunani yaitu historia yang berarti informasi atau pencarian. sedangkan dari new america ensiklopedia menyebutkan bahwa sejarah meliputi kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa tertentu, ditempatkan pada sebuah urutan waktu tertentu, dan berkaitan antara peristiwa dalam bahasa belanda disebut dengan Geschiedenis yang juga mempunyai pengertian sesuatu yang telah terjadi.
 
Share:

Rabu, 30 Agustus 2017

rangkuman pengertian sejarah

Pengertian Sejarah

Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah.
Dalam bahasa Inggris, kata sejarah disebut history, artinya masa lampau; masa lampau umat manusia. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut syajaratun (syajaroh), artinya pohon dan keturunan. Jika kita membaca silsilah raja-raja akan tampak seperti gambar pohon dari sederhana dan berkembang menjadi besar, maka sejarah dapat diartikan silsilah keturunan raja-raja yang berarti peristiwa pemerintahan keluarga raja pada masa lampau.

Dalam bahasa Yunani, kata sejarah disebut historia, yang berarti belajar. Jadi, sejarah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa, kejadian yang terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.

Dalam bahasa Jerman, kata sejarah disebut  geschichte yang artinya sesuatu yang telah terjadi, sesuatu yang telah terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia. Adapun menurut Sartono Kartodirdjo, sejarah adalah rekonstruksi masa lampau atau kejadian yang terjadi pada masa lampau.

Ada tiga aspek dalam sejarah, yaitu akan datang. Masa lampau dijadikan titik tolak untumasa lampau, masa kini, dan masa yang k masa yang akan datang sehingga sejarah mengandung pelajaran tentang nilai dan moral. 

Pada masa kini, sejarah akan dapat dipahami oleh generasi penerus dari masyarakat yang terdahulu sebagai suatu cermin untuk menuju kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Peristiwa yang terjadi pada masa lampau akan memberi kita gambaran tentang kehidupan manusia dan kebudayaannya di masa lampau sehingga dapat merumuskan hubungan sebab akibat mengapa suatu peristiwa dapat terjadi dalam kehidupan tersebut, walaupun belum tentu setiap peristiwa atau kejadian akan tercatat dalam sejarah.

Sejarah terus berkesinambungan sehingga merupakan rentang peristiwa yang panjang. oleh karna itu sejarah mencakup:
  1. masa lalu yang dilukiskan berdasarkan urutan waktu (kronologis);
  2. ada hubungannya dengan sebab akibat;
  3. kebenarannya bersifat subjektif sebab masih perladanya penelitian lebih lanjut untuk mencari kebenaran yang hakiki;
  4. peristiwa sejarah menyangkut masa lampau, masakini, dan masa yang akan datang.
 dapat disimpulakan, pengertian sejarah yaitu sejarah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari berbagai peristiwa atau kejadian yang benar benar terjadi dalam kehidupan manusia dimasa lalu.

 
Share: